Terungkap! Sindikat Perdagangan Satwa Liar Terbongkar, Anak Orang Utan dan Kukang Jadi Korban
Penangkapan Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap tersangka perdagangan ilegal satwa berinisial MA (34) pada 16 Agustus 2024.
Penangkapan ini bertujuan untuk menghentikan perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya orang utan dan kukang. Tersangka MA telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk menjalani proses penyidikan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penindakan terhadap jaringan kejahatan satwa merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari kepunahan.
Jaringan Kejahatan Transnasional
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menduga jaringan kejahatan ini terkait dengan perdagangan orang utan dan kukang ke luar negeri. Ia meminta penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor terhadap MA dan pihak-pihak yang terlibat.
Dampak Hilangnya Orang Utan
Rasio Sani menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan ini karena orang utan merupakan spesies kunci yang terancam punah. Hilangnya satu induk orang utan dapat menyebabkan perlambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun.
Hukuman Maksimal
Rasio Sani meminta agar tersangka MA dihukum maksimal untuk memberikan efek jera. Ia juga meminta masyarakat untuk menyayangi satwa liar dengan membiarkannya hidup bebas di alam.
Penindakan Tegas
Rudianto Saragih Napitu menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan STL dilakukan untuk memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari. Ia akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, karantina, dan bea cukai.
Data Penindakan
Selama 2024, Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan melakukan takedown sebanyak 3