RUU Pilkada 2024: DPR Gaspol Usai MK Beri Lampu Hijau
Revisi UU Pilkada Memicu Aksi Massa di DPR
Upaya merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memicu aksi massa yang menyerbu gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Revisi yang dipercepat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabarkan telah dibahas sejak awal tahun 2024.
Aksi massa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana revisi UU Pilkada yang dinilai akan merugikan masyarakat. Para pengunjuk rasa menuntut agar DPR membatalkan rencana revisi tersebut dan fokus pada isu-isu yang lebih mendesak.
Revisi UU Pilkada sendiri bertujuan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah yang saat ini menggunakan sistem pemilihan langsung menjadi sistem pemilihan tidak langsung. Sistem pemilihan tidak langsung akan memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
Rencana revisi ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik. Mereka menilai bahwa sistem pemilihan tidak langsung akan mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan membuka peluang bagi praktik politik uang.