• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pilkada Batal Digelar, DPR Gagal Revisi UU

img

RUU Pilkada Batal, KPU Berpedoman pada Putusan MK

DPR RI telah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dengan demikian, semua poin dalam RUU tersebut dibatalkan.

Komisi II DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.

Dalam rapat konsultasi tersebut, akan dibahas PKPU yang akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah.

Pada pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus, yang berlaku adalah putusan MK hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa rujukan KPU dalam membuat aturan pilkada adalah UU Pilkada yang telah diputuskan konstitusional oleh MK.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada batal. Putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan 70, ujarnya.

Dasco menambahkan bahwa PKPU yang akan mengatur pelaksanaan putusan MK tersebut merupakan kewenangan KPU.

Fajar mengingatkan untuk tidak membaca putusan MK secara terpisah-pisah. Putusan MK merupakan satu kesatuan, sehingga harus dimaknai secara utuh, katanya.

Simak lebih dalam situasi terbaru tentang berita terkait, serta berita-berita lain yang tentunya tidak kalah menarik. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

© Copyright 2024 - Kabar Indonesia Terbaru | Berita Terupdate
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads