• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pilkada 2024: KPU Patuhi Putusan MK, Pendaftaran dan Penetapan Berubah Arah

img

Putusan MK Buka Peluang Parpol Maju Pilkada Tanpa Ambang Batas

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang didasarkan pada perolehan suara kursi DPRD. Sebaliknya, ambang batas ditentukan berdasarkan persentase suara (dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

KPU Pastikan Putusan MK Berlaku Sepanjang Proses Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja, tetapi juga sepanjang proses Pilkada 2024. Hal ini termasuk penetapan calon dan pendaftaran.

DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

Usai demonstrasi besar pada 22 Agustus 2024, DPR memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. Demonstrasi tersebut berhasil memaksa DPR untuk mematuhi putusan MK.

MK Tetapkan Syarat Usia Calon Pilkada

MK juga telah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada. Syarat usia ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan.

KPU Ikuti Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK. KPU memastikan akan mengikuti putusan MK hingga paslon Pilkada 2024 ditetapkan sebagai calon.

Pendaftaran Pasangan Calon Dimulai 27 Agustus

Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai putusan MK.

Isi Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

© Copyright 2024 - Kabar Indonesia Terbaru | Berita Terupdate
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads