Peta Koalisi Pilkada Bergoyang, MK Jadi Biang Kerok
Perubahan Peta Koalisi Pilkada 2024 Pasca Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap politik Pilkada 2024. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memprediksi peta koalisi akan mengalami pergeseran.
Sebelumnya, partai politik diwajibkan berkoalisi untuk mengusung calon. Namun, dengan putusan MK, partai politik kini dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Hal ini memberikan keleluasaan bagi partai politik untuk menentukan strategi politik mereka.
Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada dinamika koalisi di Pilkada 2024. Partai-partai politik yang sebelumnya tergabung dalam koalisi besar dapat mempertimbangkan untuk mencalonkan sendiri atau membentuk koalisi yang lebih kecil.
Pergeseran peta koalisi ini akan memberikan tantangan dan peluang baru bagi partai politik dalam mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2024.