Perang UU Pilkada: DPR Tumbang, MK Berjaya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, MK Jadi Acuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada setelah mendapat protes keras dari berbagai pihak.
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dasco menjelaskan, tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024. Karena pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita sudah memasuki tahapan pendaftaran pilkada, ujarnya.
Dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada, Dasco menyatakan bahwa mekanisme untuk mengadakan rapat paripurna kembali harus melalui tahapan tertentu.
Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan, jelas Dasco.
Dasco memastikan bahwa DPR akan mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti tahapan yang ditetapkan dalam tata tertib DPR.