Paripurna DPR Gagal Total: Revisi UU Pilkada Terkubur dalam Ketidakhadiran
Revisi UU Pilkada Disahkan DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Revisi UU Pilkada ini dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk membawa revisi tersebut ke paripurna.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam revisi ini, Baleg DPR sepakat untuk menghitung usia calon kepala daerah saat pelantikan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Selain itu, Baleg DPR juga membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yaitu antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD.
Rapat paripurna dihadiri oleh jajaran pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut, ujar Dasco dalam rapat.
Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.