Pagar DPR yang Ambruk Saat Demo: Perbaikan Kilat dalam Hitungan Jam
Demonstrasi di Gedung DPR Berujung Kerusakan
Demonstrasi di Gedung DPR RI pada 23 Agustus 2024 dipicu oleh keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam demonstrasi tersebut, sejumlah pagar Gedung DPR jebol. Petugas kebersihan terlihat membersihkan coretan di dinding pagar.
Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR berbeda dengan putusan MK. Pagar yang jebol langsung diperbaiki pada hari itu juga.
Baleg DPR sepakat untuk menghitung usia calon kepala daerah saat pelantikan, seperti putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU (PKPU), bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yaitu antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada hari itu juga. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyatakan bahwa revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.