MK Buka Jalan Parpol Usung Cagub Jakarta Sendiri, Siapa Saja yang Berpeluang?
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Kini, partai politik dapat mengajukan calon berdasarkan persentase suara, bukan lagi jumlah kursi DPRD.
Partai Politik yang Bisa Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Jakarta
Berdasarkan putusan MK, beberapa partai politik di Jakarta memenuhi syarat untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tanpa berkoalisi, antara lain:
- PDIP
- Gerindra
- Demokrat
- Golkar
- PKS
Ambang Batas Pencalonan di Jakarta
Ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat ini hanya 7,5%. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.
Dampak Putusan MK pada Koalisi Partai Politik
Sebelum putusan MK, beberapa partai politik telah membentuk koalisi untuk mengusung calon. Namun, belum diketahui apakah sikap partai-partai tersebut akan berubah setelah adanya kepastian Pilkada 2024 menggunakan aturan MK.
Tanggal: 23 Agustus 2024