• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Buka Jalan Parpol Usung Cagub Jakarta Sendiri, Siapa Saja yang Berpeluang?

img

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Kini, partai politik dapat mengajukan calon berdasarkan persentase suara, bukan lagi jumlah kursi DPRD.

Partai Politik yang Bisa Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Jakarta

Berdasarkan putusan MK, beberapa partai politik di Jakarta memenuhi syarat untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tanpa berkoalisi, antara lain:

  • PDIP
  • Gerindra
  • Demokrat
  • Golkar
  • PKS

Ambang Batas Pencalonan di Jakarta

Ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat ini hanya 7,5%. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.

Dampak Putusan MK pada Koalisi Partai Politik

Sebelum putusan MK, beberapa partai politik telah membentuk koalisi untuk mengusung calon. Namun, belum diketahui apakah sikap partai-partai tersebut akan berubah setelah adanya kepastian Pilkada 2024 menggunakan aturan MK.

Tanggal: 23 Agustus 2024

© Copyright 2024 - Kabar Indonesia Terbaru | Berita Terupdate
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads