Manuver DPR Batal, MAKI: Jangan Main-main Lagi dengan Demokrasi!
DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Hormati Putusan MK
Jakarta, 22 Agustus 2024
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Keputusan ini diambil setelah mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak pemerintah dan DPR untuk mematuhi aturan yang berlaku. Saya kira DPR dan pemerintah sudahlah patuhi saja, ikuti kompetisi dengan fair, ujarnya.
Boyamin menilai langkah DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada secara terburu-buru adalah sebuah kesalahan. Jika hal itu dilakukan, DPR akan dibenci rakyat, tegasnya.
Sementara itu, pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Semua poin dalam revisi tersebut dibatalkan, ujarnya.
Dasco menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2024 akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
MAKI mengimbau anggota DPR untuk tidak bermain-main dengan emosi rakyat dan berkompetisi secara adil dalam Pilkada 2024.