KPU Siap Patuhi Putusan MK, Calon Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tetapkan Pedoman Pendaftaran Paslon Berdasarkan Putusan MK
KPU RI menyatakan akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Putusan MK tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pendaftaran paslon berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU akan menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan penyesuaian pada PKPU Pilkada.
Dengan demikian, seluruh tahapan pendaftaran paslon akan mengacu pada putusan MK. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang adil, transparan, dan akuntabel.