KPU Ketar-ketir, Cari Perlindungan DPR dari Ancaman Sanksi MK
KPU Berhati-hati Menindaklanjuti Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan kekhawatirannya akan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK. Pasalnya, KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik karena tidak berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan syarat usia capres-cawapres.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah jika akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Namun, saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU malah mengirimkan surat ke partai politik tanpa merevisi PKPU.
Oleh karena itu, Afif menegaskan bahwa KPU akan melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk menghindari sanksi serupa. Rapat konsultasi yang sebelumnya direncanakan tidak terlaksana karena kekhawatiran tersebut.