Kampus Jadi Arena Politik: KPU Patuhi Putusan MK, Kampanye Pilkada Merambah Kampus
KPU bersiap menerapkan aturan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) sesuai PKPU yang telah disiapkan. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan masih ada waktu sebelum pendaftaran dibuka untuk melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
KPU juga akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran cakada. Afifuddin menekankan bahwa KPU akan mengikuti aturan MK, termasuk terkait pengaturan kampanye di kampus yang harus mendapat izin dan tanpa atribut kampanye.
Draf PKPU terkait tindak lanjut putusan MK telah dikirimkan ke Komisi II DPR RI. KPU berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dalam waktu dekat.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mempermasalahkan larangan kampanye di perguruan tinggi. MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa tempat pendidikan dalam UU Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
22 Agustus 2024