Kampus Berubah Arena Politik: KPU Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus
KPU Adopsi Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Kampus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar di lingkungan kampus.
Putusan MK tersebut akan diadopsi KPU dalam peraturan KPU yang akan diterbitkan. Dengan demikian, kampus dapat menjadi salah satu lokasi resmi untuk kegiatan kampanye pilkada.