Kaesang Pangarep Siapkan Jurus Rahasia untuk Pilgub: SK Belum Dipidana
Kaesang Pangarep Siapkan Persyaratan Pilkada
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah melengkapi persyaratan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Surat keterangan yang diurus meliputi tidak pernah menjadi terdakwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki utang.
Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024. Permohonan itu dikabulkan dan surat-surat yang diminta diterbitkan pada hari yang sama.
Persyaratan ini diajukan Kaesang sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan partai politik mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menghitung usia calon kepala daerah saat pelantikan, bukan saat penetapan. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menghitung usia saat penetapan.
MK juga mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan tersebut membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yaitu antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD.