Hijaukan Jakarta: Misi Menciptakan Oasis di Hutan Beton
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota. Hal ini sejalan dengan standar ideal proporsi RTH sebesar 30% dari luas wilayah kota, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun tujuh arah kebijakan. Di antaranya, membebaskan lahan untuk RTH dengan prioritas lahan yang diperuntukkan sebagai RTH dan belum terbangun, serta memberikan insentif kepada pihak swasta atau masyarakat yang menyediakan RTH.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong kerja sama antara masyarakat dengan sektor swasta untuk pengembangan RTH. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit juga diwajibkan memenuhi 30% Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI).
Kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pada tahun 2023, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta telah membangun 23 RTH dengan luas total 6,7 hektare. Namun, menurut Walhi Jakarta, keberadaan RTH di DKI Jakarta masih jauh dari standar. Bahkan, RTH Kayu Putih di Pulo Gadung dan RTH Kebon Torong di Glodok telah digusur dan dialihfungsikan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan pemenuhan koefisien dasar hijau pada lahan privat dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan penyediaan RTH.