Drama Pilkada Batal: Dasco Pastikan Revisi UU Kandas!
Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Baleg Habiburokhman, dan Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada telah dibatalkan.
Dasco menyatakan, Ketika ada undang-undang baru, tentunya itu undang-undang baru. Namun, undang-undang baru tersebut tidak ada. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70.
Dengan demikian, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU khawatir akan kembali disanksi oleh DKPP jika langsung menindaklanjuti putusan MK.
Tanggal: 22 Agustus 2024