Demo Partai Buruh Tertunda, DPR Batalkan Sahkan UU Pilkada yang Kontroversial
Batalnya Revisi UU Pilkada 2024: BEM UI dan Partai Buruh Tunda Aksi
Staf Aksi dan Propaganda BEM UI 2024, Muh Daffa Intanio Mahmud, menyatakan bahwa rencana unjuk rasa di DPR pada hari ini ditunda.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia berharap DPR tidak mengingkari janji untuk membatalkan revisi UU Pilkada 2024.
Said menegaskan bahwa jika DPR melanggar janji, Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Oleh karena itu, ia mengimbau DPR untuk menepati komitmennya.
Senada dengan Partai Buruh, BEM UI juga menyatakan penundaan aksi. Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah menegaskan bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan.
Dasco menjelaskan bahwa jika ada undang-undang baru, maka undang-undang tersebut akan berlaku. Namun, karena tidak ada undang-undang baru, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tetap berlaku.
Dasco menambahkan bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU).