Bisikan Rahasia: Anies dan PDIP, Aliansi Tak Terduga di Pilgub Jakarta
Peluang Anies Baswedan dan PDIP Kembali Terbuka
Kegagalan DPR RI menggelar paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada telah membuka kembali peluang bagi Anies Baswedan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk berlaga di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah dan DPR sebelumnya mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi di DPRD. Ketentuan ini akan menyulitkan Anies Baswedan yang tidak memiliki partai politik pengusung.
Namun, dengan kegagalan pengesahan revisi UU Pilkada, Anies Baswedan dan PDIP yang memiliki 25 kursi di DPRD DKI Jakarta dapat kembali berkoalisi untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.
Peluang ini tentu menjadi angin segar bagi Anies Baswedan yang sebelumnya sempat terancam tidak bisa maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Sementara itu, PDIP juga berpeluang besar untuk kembali memenangkan Pilkada DKI Jakarta setelah sebelumnya berhasil mengusung Joko Widodo pada tahun 2012 dan 2017.