• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Aspirasi Rakyat Menggugurkan Revisi UU Pilkada: Baleg DPR Mundur

img

Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah DPR mendengar aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan bahwa UU bersifat living law, yang selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Karena revisi UU Pilkada tidak jadi digelar, maka UU yang berlaku saat ini tetap berlaku.

Awiek menegaskan bahwa DPR tidak jadi menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan UU tersebut karena mendengarkan aspirasi masyarakat. Jadi aspirasi masyarakat didengarkan, maka kemudian paripurnanya nggak jadi digelar, ujarnya.

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa revisi UU Pilkada batal. Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan, katanya.

Dasco menambahkan bahwa pelaksanaan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU).

(22 Agustus 2024)

© Copyright 2024 - Kabar Indonesia Terbaru | Berita Terupdate
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads