Adian Napitupulu Geruduk Polda Metro, Tuntut Pembebasan Pendemo yang Terkurung
Fungsi Pengawasan DPR RI
DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang Kepolisian. Hal ini ditegaskan oleh Adian Napitupulu, anggota DPR dari PDI Perjuangan, saat mengunjungi Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Pengawasan Pengunjuk Rasa
Adian menekankan pentingnya memastikan bahwa pengunjuk rasa yang ditangkap tidak mengalami kekerasan. Ia menyatakan bahwa hukum harus diterapkan sesuai prosedur dan tidak boleh ada kekerasan dalam proses penangkapan dan interogasi.
Proses Pengamanan Sesuai Aturan
Adian juga ingin memastikan bahwa proses pengamanan pengunjuk rasa dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kekerasan dan semua prosedur harus dipatuhi.
Kedatangan Spontan ke Polda Metro Jaya
Adian Napitupulu mengunjungi Polda Metro Jaya secara spontan untuk mengecek kondisi peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan polisi.
Permintaan Pelepasan Massa Aksi
Adian meminta pihak kepolisian untuk melepaskan massa aksi jika terbukti tidak melakukan tindak pidana. Ia berpendapat bahwa protes yang dilakukan merupakan bentuk kecintaan terhadap Indonesia dan perbedaan cara pandang dalam penyelenggaraan Pilkada.